Pelaporan Gratifikasi

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang No,31 Tahun 1999 Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa :

Apa yang dimaksud dengan Gratifikasi ?

“Yang dimaksud dengan *Gratifikasi* dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan saran elektronik atau tanpa. sarana elektronik.

Pelaporan :

  • Gratifikasi Secara Daring Klik disini
  • Gratifkasi secara Luring dengan mengunduh Formulir laporan disini dan disampaikan ke Unit SPI setiap hari dan jam kerja.