Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 21 Tahun2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 72 tahun 2016 tentang Statuta Polimdo, pada tugas pokok dan fungsi: Menyelenggarakan program pendidikan vokasi.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Politeknik Negeri Manado adalah:
- Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan vokasi;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
Dalam Statuta Politeknik Negeri Manado sebagaimana Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor: 72 tahun 2016 tentang StatutaPolimdo, dinyatakan bahwa tujuan politeknkik adalah :
- Menyelenggarakan pendidikan vokasi yang menghasilkan ulusan yang memiliki kemampuan sesuai dengan standar nasional maupun internasional, mampu berkomunikasi dalam bahasa asing dan memahami dasar teknologi informasi dan memiliki jiwa wirausaha;
- Menyebarluaskan berbagai bidang pengetahuan khusus dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional;
- Menyelengarakan sistem informasi yang mampu menunjang proses pemutakhiran ilmu pengetahuan dan teknologi melalui proses pendidikan penelitian terapan maupun pengabdian kepada masyarakat, dan menunjang tugasmanajemen Polimdo;
- Menyelesaikan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik kampus secara berkelanjutan sesuai dengan rencana induk; dan
- Mewujudkan keberlanjutan institusi dengan mengembangkan program kemitraan dengan industri dan pemerintah.