Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 21 Tahun2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 72 tahun 2016 tentang Statuta Polimdo, pada tugas pokok dan fungsi: Menyelenggarakan program pendidikan vokasi.

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Politeknik Negeri Manado adalah:

  1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
  2. Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan vokasi;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
  5. Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.

Dalam Statuta Politeknik Negeri Manado sebagaimana Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor: 72 tahun 2016 tentang StatutaPolimdo, dinyatakan bahwa tujuan politeknkik adalah :

  1. Menyelenggarakan pendidikan vokasi yang menghasilkan ulusan yang memiliki kemampuan sesuai dengan standar nasional maupun internasional, mampu berkomunikasi dalam bahasa asing dan memahami dasar teknologi informasi dan memiliki jiwa wirausaha;
  2. Menyebarluaskan berbagai bidang pengetahuan khusus dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional;
  3. Menyelengarakan sistem informasi yang mampu menunjang proses pemutakhiran ilmu pengetahuan dan teknologi melalui proses pendidikan penelitian terapan maupun pengabdian kepada masyarakat, dan menunjang tugasmanajemen Polimdo;
  4. Menyelesaikan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik kampus secara berkelanjutan sesuai dengan rencana induk; dan
  5. Mewujudkan keberlanjutan institusi dengan mengembangkan program kemitraan dengan industri dan pemerintah.